Minggu, 26 Mei 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PAYAKUMBUH - Jajaran Polres Payakumbuh yang di bentuk  tim Phantom Sat Narkoba kembali meringkus seorang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Penangkapan ini  di lakukan di ruas jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Situjuah Banda Dalam ,Minggu (25 /05/2024).


"Penangkapan terhadap tersangka berinisial HD (28)dari hasil penyelidikan  merupakan informasi yang di terima dari masyarakat yang kemudian di tanggapi dengan "Quick Respon" mencari keberadaan tersangka  dan melakukan pengembangan penyidikan ",Ungkap Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Aiga .


"Berdasarkan informasi dan usaha kita di lapangan beserta tim membuahkan hasil , seorang tersangka berinisial HD (28) tahun berhasil kita amankan beserta barang bukti ",Ungkap Iptu Aiga dalam keterangan Pers ,Minggu (16/05)di ruangan kerjanya.


"Dalam penangkapan ini, dilakukan pengeledahan di TKP terhadap tersangka HD   Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu - sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di pegang tersangka dengan tangan kiri ", Ungkap Kasat Narkoba  Iptu Aiga .


Dalam keterangan tersangka HD (28) tahun ini dari hasil penyelidikan sementara ,mendapatkan narkotika jenis sabu - sabu ini dari seseorang bernama Petra yang berstatus (DPO) seharga Rp.500.000 yang dalam keterangan nya juga di jual kepada adek berstatus (DPO) dalam hal ini kita melakukan penyelidikan lebih mendalam .


Lebih lanjut Iptu Aiga Mengingatkan, tidak ada ruang bagi warga atau masyarakat Kota Payakumbuh untuk terlibat narkoba sudah menjadi komitmen bersama bahwa narkoba adalah media penghancur bangsa .Untuk ini kami dari Satuan Narkoba Polres Narkoba bersama masyarakat terus mempersempit dan meringkus hal - hal yang berhubungan dengan narkotika jenis apapun .



Penulis: Rizki Ahmad Rifandi

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post