Selasa, 07 Mei 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Pada hari Jumat, (3/52024), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.


Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SW Alias Ayak (44), merupakan warga Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.


Dalam penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil disita, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 160.000,-


Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal.


Interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GN, namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan tim saat ini melakukan pengejaran.


Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkotika.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post