Sabtu, 15 Juni 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PANCURBATU - Hakim PN Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua majelis  hakim Imam santoso. SH.MH dan Hakim anggota Desmon Sembiring SH.MH.Hakim  Anggota RINA Lestari br sembiring.SH.MH  gelar Sidang Lapangan  Perkara 334 di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu  Kabupaten Deliserdang yang dihadiri penggugat dan tergugat didampingi kuasa hukum masing-masing masing, Jumat (14/6/2024).


Awalnya persidangan ini dibuka di PN Lubuk Pakam   Kemudian diskor dan dibuka  kembali di objek perkara  dengan tujuan sidang lapangan.


Setelah skor dibuka  hakim mempertanyakan lahan objek perkara yang digugat oleh penggugat dan berapa luas dari objek perkara tersebut.


Menurut keterangan  penggugat, bahwa objek perkara yang digugat itu ada dua bidang yakni bidang pertama dengan luas 5.000 M2 dan 12.500M2 dengan menunjukkan kedua bidang objek perkara tersebut.


Selanjutnya Hakim mulia yang dipimpin Ketua majelis  hakim Imam santoso. SH.MH dan Hakim anggota Desmon Sembiring SH.MH.Hakim  Anggota RINA Lestari br sembiring.SH.MH memberi kesempatan kepada  tergugat  untuk menanggapi pernyataan dari penggugat.


Pada kesempatan itu tergugat melalui kuasa

hanya melakukan gugatan bahwasanya objek perkara  yang 16.500M2 itu adalah  warisan dari pada Surya Surbakti ( bapak kandung dari penggugat dan tergugat )


Sementara kalau ditinjau dari surat yang ada semua objek perkara tersebut  masih merupakan warisan dari Menet Surbakti ( kakek kandung dari penggugat dan tergugat ) Karen belum pernah ada pengalihan ahli waris.


Itulah yang terjadi dalam kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut yang ditanda tangani oleh penggugat 1.dan penggugat IV , Tergugat  dan seluruh ahli waris dari Menet Surbakti  menyatakan  diserahkan untuk dikuasai  dan usahain oleh tergugat.


Artinya Disini tergugat dalam menguasai objek perkara tidak  ada melakukan perbuatan melawan hukum karena penyerahan objek perkara yang 6.500 M2 itu jelas dan sah  dan ditanda tangani kedua belah pihak , jadi kenapa muncu lagi gugatan tersebut ??


Menurut kuasa hukum tergugat , hal itu sudah dituangkan dalam sebuah surat serta sudah diajukan sebagai sebuah alat bukti , katanya.


Jadi disitu tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, karena sudah sepuluh tahun lebih dikuasai juga  di tanami oleh tergugat 


Kemudian untuk  objek yang 16.500 dalam perkara ini yang digugat hanya tergugat sendiri, kalau menurut kami seyogianya seluruh ahli waris Menet Surbakti harus digugat  Karen belum ada kejelasan objek perkara tersebut milik.siapa , tapi dalam perkara ini yang kami herankan penggugat mengatakan itu milik Surya Surbakti tapi dalam persidangan  penggugat tidak ada menunjukkan satu surat pun yang menyatakan bahwa tanah itu milik Surya Surbakti .


Sementara tergugat menyatakan bahwasanya adalah warisan dari Menet Surbakti yang hingga saat ini belum jelas dibagi kepada siap- siapa, katanya.


Jadi setelah dilakukan perjanjian perdamaian di kantor Desa adanya suatu perkara Nomor .120, maka perjanjian perdamaian ini dibawa ke majelis hakim pada saat ituI, kemudian dibuat akta Pendading yaitu ketetapan ini dituangkan dalam sebuah penetapan pengadilan nomor 120 yang menyatakan disitu sesuai dengan perjanjian perdamaian ini maka perkara selesai.


Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum ,dengan demikian kita heran kenapa ada membuat gugatan lagi padahal penggugat sendiri ikut menandatangani perjanjian perdamaian tersebut, katanya.


Itu yang membuat kita bingung, terus objek yang diperkarakan pun  menurut kita tidak jelas, karena dalam persidangan penggugat menghadirkan tiga orang saksi, ketiga orang saksi tersebut mengatakan batas tanah itu adalah Paret besar dan didalamnya terdapat Kuburan. Tapi ketika pada saat silang lapangan mereka mengatakan kuburan itu tidak ikut batasnya  sampai disini.


Ketika ditanya apa dasar penggugat mengatakan jawabannya hanya asumsi saja , " katanya sampai disini', tuturnya.


Demikian juga dengan objek perkara yang digugat penggugat ada 5.000 ada 12.500, ketika ditanya  mana suratnya yang membuktikan jawabnya "dengan bahasa  kata -Katanya pak Surya Surbakti  dulu begitu , " jadi cuma dengan bikti asumsi.saja, kata kuasa hukum tergugat.


Jadi kalau tergugat menguasai tanah tersebut memang sesuai dengan peraturan, karena betul- betul diserahkan kepada tergugat, jadi dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat kita tidak tau, kata kuasa hukum tergugat.


Seyogianya kalau penggugat mau menyampaikan gugatan nya harus terlebih dahulu membatalkan seluruh surat sebelumnya baik surat penyerahan  objek perkara yang 6.500.M2 maupun Surat perjanjian perdamaian yang 16.500M2, harap kuasa hukum tergugat.

 

Pada Kesempatan tersebut Tergugat melalui Kuasa hukumnya  menyatakan Penggugat dalam jawabanya  mendalilkan bahwa tanah yang di Gugatnya adalah milik surya surbakti,namun pada Faktanya tanah yang dtunjuk Penggugat adalah Warisan dari menet surbakti


Dengan demikian kami berpendapat dan berharap gugatan tersebut akan ditolak, kata kuasa hukum Tergugat dari Kantor hukum Charlys Angels.


Kepala Desa Namorih Andi Warista Surbakti didampingi kepala Dusun Nampati Tarigan merasa heran dan sangat menyesalkan adanya gugat dari  penggugat karena sudah ada Surat  perjanjian perdamaian yang dilakukan secara bersama sebelumnya.


Penulis: Edi Saputra

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post