POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Bantuan hukum secara gratis merupakan jaminan atau kewajiban yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat, hal ini diatur di dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.
Selain pendampingan hukum dari pengacara atau advokat, masyarakat yang sedang mengalami permasalahan hukum juga membutuhkan konsultasi hukum. Karena konsultasi hukum juga disebut sebagai bantuan hukum, yang merupakan salah satu program kerja dari bantuan hukum dengan maksud dari Konsultasi hukum ini untuk Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan.
Konsultasi Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari Konsultasi hukum yaitu Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, para tim dari Kantor Hukum Labura Law Firm beserta Pengacara, yaitu Advokat JH Situmorang SH CNS dan Syaiful Bahri SH telah sepakat dan bekerja sama dengan M. Prayoga Rengkuh Prantara SH, selaku Pengelola Batik Cafe & Foodcourt untuk membuka ruang atau memberikan konsultasi Hukum Gratis di Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan MoU antara Kantor Hukum Labura Law Firm dengan Batik Cafe & Foodcourt pada Senin (10 Juni 2024) lalu di Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Melalui media Posmetrosumut.com Advokat JH Situmorang SH CNS bersama Advokat Syaiful Bahri SH dan M. Prayoga Rengkuh Prantara SH beserta tim kantor hukum mengundang masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Aek Kanopan untuk datang ke Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan pada Hari Sabtu (15/6/2024) yang akan datang.
Pemberian layanan konsultasi hukum gratis ini akan dibuka mulai dari pukul 19.00 s/d 23.00 WIB, para advokat atau pengacara akan memberikan layanan konsultasi hukum kepada para pelanggan Batik Cafe dan bagi siapa saja masyarakat yang sedang mengalami permasalahan hukum agar mendapatkan konsultasi hukum langsung dari ahli hukum yang sudah berpengalaman.
Penulis: Red
www.posmetrosumut.com
Selain pendampingan hukum dari pengacara atau advokat, masyarakat yang sedang mengalami permasalahan hukum juga membutuhkan konsultasi hukum. Karena konsultasi hukum juga disebut sebagai bantuan hukum, yang merupakan salah satu program kerja dari bantuan hukum dengan maksud dari Konsultasi hukum ini untuk Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan.
Konsultasi Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari Konsultasi hukum yaitu Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, para tim dari Kantor Hukum Labura Law Firm beserta Pengacara, yaitu Advokat JH Situmorang SH CNS dan Syaiful Bahri SH telah sepakat dan bekerja sama dengan M. Prayoga Rengkuh Prantara SH, selaku Pengelola Batik Cafe & Foodcourt untuk membuka ruang atau memberikan konsultasi Hukum Gratis di Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan MoU antara Kantor Hukum Labura Law Firm dengan Batik Cafe & Foodcourt pada Senin (10 Juni 2024) lalu di Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Melalui media Posmetrosumut.com Advokat JH Situmorang SH CNS bersama Advokat Syaiful Bahri SH dan M. Prayoga Rengkuh Prantara SH beserta tim kantor hukum mengundang masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Aek Kanopan untuk datang ke Batik Cafe & Foodcourt Aek Kanopan pada Hari Sabtu (15/6/2024) yang akan datang.
Pemberian layanan konsultasi hukum gratis ini akan dibuka mulai dari pukul 19.00 s/d 23.00 WIB, para advokat atau pengacara akan memberikan layanan konsultasi hukum kepada para pelanggan Batik Cafe dan bagi siapa saja masyarakat yang sedang mengalami permasalahan hukum agar mendapatkan konsultasi hukum langsung dari ahli hukum yang sudah berpengalaman.
Penulis: Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments