Jumat, 28 Juni 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | BREBES - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

 

Akibat dari kejadian tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. 


Diketahui Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.977.572.401.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.


Antonius juga menyampaikan, pengelolaan keuangan dana desa, hampir Rp1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa dalam proses fisik pembangunan di Desa Jatimakmur.


Tersangka Mohammad Suhendri diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,“ tukasnya.


Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun, termasuk denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar,“ pungkas Kasi Pidsus Kejari Brebes Antonius.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post