Kamis, 20 Juni 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (20/06/2024). 


Plt. Bupati mengatakan bahwa Proses pelaksanaan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. 


Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pada Pasal 52 dijelaskan bahwa pengadaan barang jasa di desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota yang salah satunya berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP nomor 12/2019 tentang Pedoman tata cara pengadaan barang jasa di desa,  pada pasal 4 dinyatakan tata cara pengadaan barang jasa di desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, dengan prinsip efisien efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan barang jasa. 


"Berkaitan dengan peraturan tersebut upaya untuk menciptakan pengadaan barang jasa di desa,  yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2023 tentang cara pengadaan barang jasa di desa, untuk memberikan persepsi yang sama Dalam mengimplementasikan pengadaan barang jasa di desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa, " jelas Plt. Bupati. 


Plt. Bupati berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pengetahuan Bagaimana tata cara pengadaan barang jasa yang akan dilaksanakan di desa masing-masing, sehingga hasil pengadaan barang jasa di desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah Desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 


Pada kesempatan ini juga Plt. Bupati memberikan Piagam dan Medali kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri. 


"Pemkab Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang telah mendapat predikat Desa Mandiri di tahun 2023, semoga di tahun berikutnya bertambah. Sehingga akan terwujud 100 % desa mandiri, " ucap Plt. Bupati. 


Kegiatan yang mengundang 150 peserta ini dilanjutkan dengan foto bersama, pemberian materi oleh narasumber, dan sesi tanya jawab. 


Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH., jajaran Dinas PMD, Beberapa Camat di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu, para TPK Desa, dan hadirin undangan lainnya.


Penulis: MI/Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post