Senin, 03 Juni 2024

author photo

Ket Foto: FO Tersangka Tindak Pidana Curanmor

POSMETROSUMUT.COM | PAYAKUMBUH - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berstatus DPO ( Buron) yang beraksi di kota Payakumbuh tahun 2021 silam akhirnya dapat di tangkap oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Kota Payakumbuh, Senin (03/05/2024).


" Kronologis dari tersangka yang  berstatus tersangka (DPO) berinisial FO berumur 22 tahun merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua sejak 2021 lalu karena kurangnya alat bukti dilapangan serta minumnya informasi dari saksi dan masyarakat membuat pihak kita kesulitan dalam mengungkap perkara ini," Ujar Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh AKP Doni Pramadona. 


"Tersangka FO telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada tahun 2021 kemudian dari hasil curian tersebut di jual dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, " Ungkap AKP Doni. 


Lebih lanjut AKP Doni menjelaskan tindak pidana pencurian ini di lokasi yang berbeda , dua kali dilakukan di sebuah warung tuak di pasar ibuh dan satu lagi di jorong Sikabu - Kabu. 


Saat ini tersangka FO sedang berada di Mapolres  Kota Payakumbuh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut pendalaman proses penyidikan dan di kenakan pasal tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pasal 363 , " dalam keterangan yang di sampaikan oleh AKP Doni sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh.


Penulis: Rizki Ahmad Rifandi

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post