Jumat, 07 Juni 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus dua orang pria yaitu MAH alias Uril (23) warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Utara, dan RAP alias Kiki (29) warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, karena diduga menjadi pembeli atau penadah handphone hasil tindak pidana pencurian.


Sedangkan pelaku utama yang melakukan pencurian handphone itu, berikut sepeda motor CBR milik korban yang raib masih dalam pencarian.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (6/6/2024) mengatakan penangkapan ke dua orang terduga penadah itu berawal dari laporan Tugiran (66) warga Dusun Siluman B, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, ke Mapolsek Bilah Hulu.


Dalam laporannya Tugiran menguraikan, pada hari Jumat (30/5/2024) sekira pukum 21.00 Wib, dia datang ke perumahan SDN 40 Bilah Hulu di Desa N 2 Aek Nabara dengan mengendarai sepeda motor honda CBR warna Hitam B 3571 SID.

Sesampainya di tempat itu, dia bergabung dengan saksi Sahat Maruli serta Ponirin Saragih, dan ikut minum tuak sambil bernyanyi-nyanyi. Singkat cerita, Tugiran tertidur di warung tuak itu dan baru bangun dari tidurnya kurang lebih pukul 05.00 Wib.Begitu sadar, Tugiran tidak lagi melihat sepeda motor dan handphone miliknya.


Menurut Parlando, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (5/6/2024) sekira pkl 10.30 Wib, didapat Informasi bahwa MAH alias Uril yang bekerja di salah satu rumah makan di Kota Rantauprapat memiliki Handphone Vivo Y02t warna hitam.


Setelah dilakukan interogasi MAH alias Uril menyerahkan satu unit handphone merek Vivo Y02t warna hitam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan nomor IMEi handphone itu. MAH alias Uril mengaku memperoleh handphone itu dengan cara membeli dari

RAP alias Kiki seharga Rp.600.000.


MAH alias Uril kemudian dibawa petugas untuk mencari keberadaan RAP alias Kiki. Tidak butuh waktu lama, RAP alias Kiki berhasil diamankan di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.


RAP alias Kiki mengakui menjual handphone itu kepada MAH alias Uril. RAP alias Kiki menyebutkan handphone itu diperolehnya dari seorang pria dengan nama panggilan Onces.


“Keduanya kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Parlando seraya menambahkan jika petugas masih memburu terduga pelaku utama yaitu Onces dan mencari barang bukti sepeda motor Honda CBR milik korban Tugiran.


Penulis: MI/Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post