POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Sebagai komitmen dari pemberantasan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tepatnya dihalaman rumah makan jalan lintas Cikampak Dusun Simpang IV Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib.
Berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dihalaman rumah makan jalan lintas Cikampak Dusun Simpang IV Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama panggilan Printe.
"Selanjutnya pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud.
Kemudian tidak selang beberapa lama terlihat seorang laki-laki dengan gerak mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Perseonel langsung melakukan penggrebekan dan berhasil diamankan seorang laki-laki bernama HP alias Printe dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ditangan kanannya 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga sabu dan dikantong celana sebelah kanan 10 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah hp android warna biru merk Redmi, uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam nomor polisi B 6850 FHX".ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Endang R Ginting, S.H., M.H.
Dari hasil interogasi tersangka PH alias Printe mengaku narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya yang bernama Boy warga Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap Boy, target tidak ditemukan dan menjadi DPO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
Total berat barang bukti yang ada seberat 7,42 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 10 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet kecil warna hijau, 1 buah hp android warna biru merk Redmi, uang tunai Rp.100.000, 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam nomor polisi B 6850 FHX".sambung AKP E R Ginting.
"Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada para pengedar, bandar maupun kurir untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami tidak akan berhenti untuk terus menindak dan melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dan bagi keluarga yang sudah terlanjur menggunakan narkoba dan ingin dilakukan rehabilitasi, seger hubungi Polsek terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan".pungkas Kasatreskoba AKP E. R. Ginting, S.H., M.H.
Penulis: Red
This post have 0 comments