Rabu, 05 Juni 2024

author photo
sopyan marni
POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Diduga suami istri yang bernama Sopyan dan istrinya Marni, beralamat domisili di Pinggir Jati Aek Kanopan mencoba meraih peruntungan dengan menjual mobil yang masih dalam status kredit atau biasa disebut over kredit di bawah tangan.

Hal tersebut jelas adalah perbuatan yang dilarang, karena diketahui Posmetrosumut.com bahwa mobil PickUp GrandMax yang dibeli Sopyan atau Istrinya Marni masih status dibayar 8 bulan atau merupakan customer Perusahaan Leasing namun melakukan over kredit di bawah tangan.

Pantauan media Posmetrosumut.com di lokasi, Sopyan dan Marni menjual mobil PickUp GrandMax yang masih dalam status kredit 8 bulan ini kepada agen yang berinisial Pj seharga Rp.40 juta, kemudian agen Pj menjual mobil tersebut kepada konsumen, transaksi jual beli yang dilakukan tanpa diketahui pihak Leasing ini terjadi di Lapangan Polri Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (4 Juni 2024) sore.

Akibat dari jual beli atau transaksi over kredit kendaraan bermotor tanpa diketahui Leasing atau di bawah tangan ini, Perusahaan Leasing dapat menggugat Sopyan atau Istrinya Marni atas dasar wanprestasi perjanjian. Perbuatan melakukan take over kredit cicilan kendaraan bermotor di bawah tangan tanpa sepengetahuan/seijin pihak leasing jelas merugikan baik secara fincial maupun secara hukum.

Hal tersebut sesuai dengan yang disebutkan oleh Penyuluh BPHN Kemenkumham Safril Nurhalimi, S.H., M.H. yaitu: "Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Leasing, maka Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian dan menggugat Customer ecara perdata."

Untuk diketahui, bahwa Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa:

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu:

"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."
over kredit
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atau dalam hal ini Sopyan bersama Istrinya Marni atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu:

"tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post