POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil menangkap pelaku narkotika di Jalinsum Desa N.8 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang ditangkap adalah BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun, wiraswasta, merupakan warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, turut diamankan JM, seorang laki-laki berusia 38 tahun, wiraswasta, yang beralamat di Emplasmen PT. Dli Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah kaca pirex bekas bakar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram bruto, satu buah mancis, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh botol Sosro, satu buah handphone Android Samsung warna putih, dan satu unit mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BK 8029 DB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 15 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP, dan menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.
Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: MI/Red
This post have 0 comments