POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah DSP alias Doni (23) warga Desa Sei Siarti Panai Tengah, Rabu (10/7/2024).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat pada hari Rabu, 10 Juli 2024, bahwa ada seseorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera melakukan penyelidikan ke lokasi, Setelah mendekati lokasi sekitar 20 meter tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi hendak pergi mengendarai sepeda motor.
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Surya dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. Tim juga melakukan pencarian terhadap seseorang yang disebutkan oleh pelaku sebagai sumber narkotika tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika." Ucap Kasi Humas.
Penulis: Red
This post have 0 comments