Senin, 29 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Merasa kebal peraturan oknum berinisial SG membangun rumah toko (Ruko) satu pintu di atas tanah eks HGU  tanpa IMB di jalan Proklamasi, depan MAN 3 Kabupaten Langkat Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Padahal setiap badan maupun perorangan yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hal ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang bangunan dan gedung.


Bahkan tanpa IMB berpotensi besar untuk mendapatkan sanksi hukum yang dapat merugikan pemilik bangunan, salah satunya adalah merobohkan bangunan merupakan pinalti yang kerap terjadi.


Walaupun secara regulasi IMB sudah bertukar nama menjadi PBG tetapi tidak merubah ancaman hukumannya yang secara jelas dan gamblang memuat hukuman yang di terima akibat bangunan yang tanpa IMB,tetapi walaupun begitu masih ada saja yang tidak perduli akan hal tersebut.


Saat wartawan melakukan konfirmasi pemilik bangunan tanpa IMB tersebut mengatakan bahwa bangunan yg dibuatnya bemar adanya belum memiliki IMB dan pelaksanaan bangunan tidak ada masalah walaupun tidak ada IMB, Senin (29/7/2024).


Kasatpol PP Dameka Singarimbun kepada wartawan saat diminta tanggapannya mengatakan agar mempertanyakan ke pihak PU dulu  karena mereka yang mengeluarkan PBG dan bila izinnya tidak ada maka dinas PU menyurati kita untuk di tindak lanjuti. katanya singkat 


Kabid tata ruang dan bina konstruksi dinas PUPR Langkat Deni turio dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dinas PUPR yang mengeluarkan PBG dan menjelaskan status  tanah kebun dan sertifikatnya pun ngak ada. kata Deni melalui pesan WhatsApp.


Penulis: Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post