Rabu, 17 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | DELISERDANG - Eksekusi bangunan Ruko dijalan Cemara No 15A, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah dilakukan oleh Pengadilan agama.


Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa "Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama", oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.



Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,


Sementara, Yusti Al Savigni selaku pengontrak di objek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.


Lanjut dikatakan Yusti yang juga Pemred 17merdeka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan, bahwa eksekusi yang akan dilakukan cacat hukum. diharapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13  Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.


Saya mau keluar dari ruko tersebut, asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangan mengatasnamakan hukum dengan mengesampingkan norma-normal kemanusiaan."  Tegas Yusti di hadapan awak media, Rabu (17/7/2024) sore.


Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman diminta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan eksekusi ruko dijalan Cemara No 15A. Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dimana objek Eksekusi ada pihak penyewa didalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, yang mana diketahui eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan Mahmakah Agung No 14 tahun 2016


Penulis: Zack

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post