Kamis, 04 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 3 Juli 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Pelaku yang ditangkap adalah RH alias Gomet, seorang laki-laki berusia 24 tahun, beragama Islam, sehari-hari bekerja serabutan, pelaku merupakan warga Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menyampaikan Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.


Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post