Selasa, 16 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek lokasi permainan judi online jenis Higgs Domino di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah warnet yang terletak di Jl. SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online di warnet tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino.


Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online, seorang operator warnet, dan dua penjual chip Higgs Domino yang beroperasi di kios sekitar 50 meter dari lokasi warnet. Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku yang diamankan adalah ARP Alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS Amrul Hidayat Sipahutar Alias Dayat (49), HID alias Hari, (23), buruh bangunan, FS(35), BS(39), DSH(33), MN (36), MFN(29), MSN alias Ijal(42), Mak Andre(51) Penjual Chip dan BS(15). 


Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui," Tutupnya


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post