Sabtu, 20 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu, diduga kuat melakukan pembiaran maraknya peredaraan Narkotika jenis sabu - sabu di wilayah hukumnya.


Dugaan itu berawal dari pengungkapan perkara tindak pidana kasus Narkoba oleh Personil Polsek Bilah Hulu, pada Rabu, 10 Juli 2024 yang lalu di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


Menurut keterangan rilis Penyidik Polsek Bilah Hulu, melalui Humas Polres Labuhanbatu, diketahui tersangka yaitu berinisial DSP alias Doni (23) warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dan ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.


Secara terpisah, Doni tersangka kasus narkoba saat ditemui tim Jurnalis Sahabat Polisi Labuhanbatu, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebelumya mengenal dan tidak pernah mengkomsumsi sabu. 


Doni juga mengatakan jika peristiwa penangkapan dirinya berawal saat “Ia, mengambil sepeda motor keponakannya yang digadaikan seseorang kepada penerima gadaian di Aek Nabara.


"Lanjutnya lagi awalnya Hp keponakannya di pinjam temannya dan temannya meminjamkannya kembali kepada seseorang dan mengadaikannya sebesar 600 ribu.


Ketika ponakannya meminta hp tersebut kepada inisial Andre, hp tersebut sudah pindah tangan dan digadaikan.


Saya pribadi baru pertama kali ke Aek Nabara dan yang saya temui mulai dari penerima gadai dan lokasinya semua terkesan di arahkan. “Kotak rokok berisi sabu itu juga saya hanya di suruh tolong antarkan dan tidak tau apa isinya.


Yang paling mengejutkan ketika saya pegang kotak rokok dalam hitungan detik, lima langkah saya langsung ditangkap Polisi,“ ujar Doni 


Saat ini saya pribadi adalah tulang punggung keluarga karena Bapak saya sudah lama sakit setruk, makanya saya merantau ke Selat Beting menjadi buruh perkebunan untuk membantu menghidupi keluarga.


Saya meminta kepada pihak penegak hukum, kepolisian Polres Labuhanbatu untuk memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi saya. Karena yang saya alami saat ini adalah bukan karena kesalahan dan karena ketidak tahuan saya dalam dunia pemakai dan peredaran narkoba.


"Penangkapan terhadap saya semua adalah rekayasa dan terkesan dikondisikan agar Polsek dianggap bekerja. Saya mohon keadilan Bapak Kapolri, Kapolda, Kapolres, Bapak Kajari dan Hakim. Saya bersaksi saya tidak bersalah,“ pintanya saat di dampinggi kuasa hukum.


Memastikan kebenaran kronologis tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA Hermansya Ginting, pada Jum'at (19/7/2024) sekira pukul 15.48 Wib, melalui pesan whatsapAPP.


Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran kasus tersebut, IPDA Hermansyah Ginting mengatakan, “Silahkn tanya ke sat narkoba polres l.batu pak atau kasi humas. “Dan saat awak media ini kembali bertanya, Apakah benar yang melakukan penangkapan adalah anggota bapak ? 


IPDA Hermansyah Ginting, terkesan menutupi kesalahan anggotanya, dengan tidak membalas pertanyaan awak media ini.


Hingga berita ini ditayangkan ke redaksi, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi, Kasat Narkoba beserta Kasi Humas Polres Labuhanbatu.


Penulis : Tim Jurnalis Sahabat Polisi Labuhanbatu

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post