POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor. Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari Korban sindikat tersebut yakni Iwan Panjaitan(56), warga Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menjelaskan kejadian bermula pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, ketika Iwan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah dan lupa mencabut kuncinya. Saat Iwan pergi menghadiri pesta tetangganya, sekitar pukul 11.20 WIB, istri Iwan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah memastikan bahwa sepeda motor tidak ada di halaman rumah, Iwan menyadari bahwa kendaraannya telah dicuri. Kerugian yang dialami Iwan diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,-. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualuh Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian.
Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SP alias Nando di Kelurahan Aek Kanopan. Dalam interogasi, SP alias Nando mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya, MS alias Alvin dan FS alias Putra. Tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya.
Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap MS alias Alvin dan FS alias Putra di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil curian juga berhasil diamankan. Sepeda motor tersebut sebelumnya telah dijual kepada seorang pria berinsial S alias Dedek di Perkebunan Air Batu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi lanjutan, FS alias Putra mengakui bahwa ia sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kelurahan Aek Kanopan sebanyak dua kali. Pencurian pertama terjadi pada 28 Mei 2024, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha RX-King. Pencurian kedua terjadi pada 6 Juni 2024, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK milik Iwan Panjaitan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat milik Syafrizal. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penulis: Red
This post have 0 comments