Rabu, 24 Juli 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (lk/40 tahun) warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda (pr/29 tahun), warga Medan Helvetia disebuah rumah kos didaerah Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 Juli 2023 dini hari.


Keduanya merupakan jaringan pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.

"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 Juli 2024".terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.,  Rabu (24/7/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Menurut keterangan Kapolres, penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah.

"Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu.

Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP)".sambung AKBP Maringan.



Kepada polisi, IST mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar sabu itu.

"Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan".lanjut Kapolres Labuhanbatu Selatan tersebut.


"Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)".kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

Kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post