POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Bawaslu labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan serta pemanfaatan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pemilihan tahun 2024.Pada Hari Rabu (21/8/2024)
Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.
Dengan sosialisasi ini kita harapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek-aspek itu.
Sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus oleh karena itu Bawaslu gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa.
Namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU mengeluarkan keputusan atau Berita acara yg mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkan nya mreka sebagai paslon. Paslon tersebut bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu.
Sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh undang2 Bawaslu dapat Menyelesaikan Sengketa proses yg terjadi antara peserta dengan penyelenggara.Salah satu Mahkota kita ada disitu. Menyelesaikan sengketa.
Kendati demikian ada syarat yang harus diperhatikan pemohon.yakni keterpenuhan Formil dan materil. Sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa Bawaslu juga menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu utk mempermudah pengajuan permohonan sengketa. Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yg tidak sedikit. Kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online.
Penulis: Jhon Fitra Sagala
This post have 0 comments