Jumat, 16 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Rabu (14/08/2024).


“Berkas perkara semuanya sudah rampung dan diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti,” Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid saat di Padang, Rabu (14/8).


Rasyid mengungkapkan, jaksa peneliti selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut untuk menentukan status pemprosesan hukum selanjutnya.


“Jika jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” papar Rasyid. 


Sebaliknya, lanjut Rasyid, jika berkas dinilai belum lengkap (P19) maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.


Lebih lanjut ia mengungkapkan , berkas yang tengah diteliti oleh jaksa peneliti saat ini adalah untuk ketujuh tersangka yang tengah menjalani penahanan.


Ketujuh tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Disdik Provinsi Sumbar.


Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan SY (Direktur Inovasi Global).


Sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.


Kedelapan orang itu (termasuk BA) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah dan saksi - saksi .


Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain itu, dalam penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka SY yang langsung disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti.


Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Disdik Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar.


Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman.


Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp 5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472 juta, Sektor Pariwisata Rp 2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp 1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp 1,46 miliar.


 “DPO yang bersangkutan sudah kami melakukan pencarian dan mencari informasi keberadaannya namun belum ditemukan hingga saat ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, Kamis, (15/8/2024).


Ia melanjutkan, dalam upaya pencarian tersangka, pihak Kejati Sumbar juga telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen bidang Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Menurutnya, Satgas SIRI sangat tepat untuk menangani kasus tersebut.


“Untuk pencarian, Satgas SIRI mempunyai talenta yang unggul, karena Satgas SIRI dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan penganalisis data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak,” ungkapnya.


Rasyid menjelaskan, pihak jaksa peneliti berhak menentukan sikap untuk melengkapi atau tidaknya berkas tersebut. 


“Kalau semua sudah selesai, maka berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.


Berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu, namun satu di antaranya meninggal dunia.Tersangka pertama BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri. 


Kejati Sumbar telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka namun tidak memenuhi, untuk itu tersangka tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Hari ini juga kami tetapkan dia sebagai DPO. Kami telah menunggu hingga hari ini, kontak tidak bisa, datangi kerumahnya juga tidak ada. Jika tersangka tidak menyerahkan diri maka akan kami tangkap," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Kamis, (6/6/2024) lalu.


Tersangka selanjutnya adalah R sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. 


RA Pejabat selaku Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Disdik Sumbar. 


Setelah itu SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).


Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).


Terakhir adalah DI sebagai Direktur PT Indotek Sentral Karya, yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.


Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp,5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sebanyak 37 orang Saksi, termasuk Saksi ahli.


Penulis: Rizki Ahmad Rifandi

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post