Kamis, 15 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Lokasi penampung minyak Crud Palm Oil (CPO) diduga ilegal hingga kini bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).


Pasalnya mobil tangki CPO ilegal yang keluar masuk di salah satu  lokasi untuk melakukan pengurangan muatan "Kencing" sering kali menimbulkan kemacatan jalan lintas Binjei-Banda Aceh.


Pantauan wartawan terlihat salah satu pekerja atau pesuruh menunggu mobil tangki CPO di pinggir jalan untuk mengarahkan mobil tangki agar masuk kedalam lokasi areal, begitu juga mengatur mobil truk tangki keluar agar tidak membuat macat, apalagi mobil tangki silih berganti masuk kelokasi.


Di dalam lokasi terlihat truk tangki pengangkut CPO langsung mengarah ke sudut semak-semak dan langsung mengeluarkan minyak CPO dari tangki kedalam drum yang sudah disediakan di lokasi.


Bebasnya properasi bisnis yang diduga ilegal tersebut dari informasi masyarakat karena ada oknum-oknum tertentu yang menjadi pengamanan sehinga mereka beraktivitas dari pagi hingga tengah malam hari. 


Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik yang diduga ilegal ini bisa sebebas itu secara terang-terangan, tanpa pernah takut ditangkap polisi.


Hingga Berita ini naik belum di peroleh tanggapan dari pihak-pihak terkait di Polsek Stabat maupun Polres Langkat.


Penulis: Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post