Kamis, 08 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Mako Polres Labuhanbatu pada Kamis (8/8/2024).


Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Tindakannya diduga menyerang nama baik Ketua Umum PKB, Dr. (HC) Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan didalam internal partai.


Ketua DPC PKB H. Umar Lubis bersama Penry Patar Tua Nababan, SH, MH, sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, dan Ulong Syahrudin Rambe, Kepala Sekretariat DPC PKB Labuhanbatu bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.


Umar Lubis menyampaikan kepada awak media bahwa secara resmi DPC PKB Labuhanbatu telah melaporkan Lukman Edy sesuai dengan LP/B/997/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.



"Atas pernyataan Lukman yang mengandung tuduhan yang kami anggap mencoreng reputasi PKB dan membahayakan partai secara institusi maupun para pimpinan PKB," jelasnya.


Umar Lubis berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut. 


"Organisasi Partai PKB memiliki AD/ART sendiri, tidak boleh pihak di luar pengurus partai mencampuri urusan internal partai," ucapnya dengan tegas.


Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum berhasil menghubungi terlapor.


Penulis: Tim / Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post