Identitas tersangka pertama adalah AM (31 tahun) sedangkan tersangka kedua adalah DS (23 tahun).
Kepada awak media, Minggu (04/8/2024) mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang berada di dalam kaca pirek.
" Berdasarkan olah TKP yang kita lakukan, kita menduga kedua tersangka kita tangkap saat menghisap narkotika jenis sabu tersebut, " sebut Iptu Aiga.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Beringin.
" Saat di interograsi di TKP ke dua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 300.000,- kepada seseorang bernama DR (DPO), " terang Kasat Narkoba lagi.
Selain narkotika jenis sabu, turut di amankan oleh sat narkoba polres payakumbuh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy dan dua unit handphone milik tersangka.
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
This post have 0 comments