POSMETROSUMUT.COM | NIAS SELATAN - Patut diketahui bahwa dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi Pers adalah sebagai kontrol sosial. Sangking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagaimana dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Juga kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F UU 1945 yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Kedua landasan hukum diatas seolah diduga dikangkangi oleh Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan sebut saja Oknum Marga Siahaan.
Saat Awak Media hendak mengambil vidio ketika Pihak BPN dan para Pihak yang bersengketa dengan pihak pemilik PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, sontak Oknum pegawai dari BPN Kabupaten Nias Selatan melarang wartawan untuk melakukan rekaman maupun Video.
Mengingat agar situasi kondusif, wartawan dimaksud langsung mematikan rekaman videonya.
Dalam pelarangan tersebut seakan haknya dibatasi dan tidak berjalan semestinya dikarenakan tindakan pegawai oknum BPN dimaksud.
Sementara dalam uandang - undang Pers Pasal 18 ayat (1) mengatakan seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Ditempat dan waktu yang berbeda, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan sangat menyesali dan mengecam tindakan pegawai BPN dimaksud.
"Pegawai seperti itu harus dikasih paham, pasalnya mereka-mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara yang siap untuk melayani, siap untuk di kritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya, Kalau tidak terima di vidiokan berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini, kita harus cari tau, diduga ada permainan ungkapnya saat diminta tanggapannya oleh Awak Media di kantornya. Sabtu 03/08/2024.
Penulis: Tim/Red
This post have 0 comments