Rabu, 14 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH dan Sofyan Muis Gajah, SH pada siaran Persnya mengatakan Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 Saksi terkait permasalahan seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).


Dijelakan Saputra, SH., MH jika penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, dimana berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat menerima uang dari peserta PPPK Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.


Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.


Perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala sekolah di Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 karena berperan menerima uang puluhan juta dari 6 dan 22 Guru peserta dalam pengurus PPPK Langkat Tahun 2023. 


Tidak hanya itu, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.


Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga smpai saat ini. 


Begitu juga dengan Komnas HAM Republik Indonesia Pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektual nya.


Dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Tersangka dalam kasus PPPK Langkat.


LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya dan apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi  Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara.


Penulis: Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post