Selasa, 13 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | TOBA -  Ketua  PROJO Kabupaten Toba, Paber Sitorus yang juga Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Toba, membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Toba, Minggu, (11/8/2024) akhir pekan lalu.


Organisasi Projo adalah organisasi masyarakat yang mengawal dan mendampingi pemerintahan negara Republik Indonesia terbentuk ditahun 2013. Dikomandoi Paber Sitorus tahun 2024, tidak terima akan tuduhan yang beredar dimedia sosial, terlebih namanya diseret-seret dalam tuduhan yang diberikan menuduh saya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang disebut-sebut pada salah satu akun Facebook, terkait kematian almarhum Wesly Sitorus beberapa waktu lalu, saat dijumpai dikediaman Warga Dolok Nagodang Uluan Kabupaten Toba pukul 09.00 wib, Selasa (13/8/2024).


Saya melaporkan pencemaran nama baik, pada akhir pekan lalu. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor STTLP/338/VIII/2024/SU/TBS. Paber menambahkan Saya sangat menyesalkan dan  terkejut dengan postingan (story FB) panggilan nama Saor Paindoan Sitorus.


Awal ceritanya sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Minggu (11/08/2024), ketika membuka halaman FB, saya melihat postingan (story FB). Menampilkan rekaman video pembicaraan beberapa orang dengan menyebut – nyebut namanya(Paber) Saya baru menjabat sebagai ketua Projo Toba , ini harus bersih dan oknum tersebut harus bertanggung jawabkan pernyataannya.


“Ternyata dalam rekaman video tersebut, terjadi pembahasan di mana saya dituding telah merencanakan pembunuhan terhadap korban selama kurun waktu tiga minggu,” ujarnya kesal

Sangat sadis tuduhan yang diberikan kepada saya, mereka menuduh saya tanpa ada bukti-bukti yang jelas. 


Saat ini Kami sekeluarga butuh ketenangan , apalagi saat ini Masih disituasi "Tahapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kabupaten Toba" dan Ini sangat jelas membuat nama baik saya tidak enak dikalangan lingkungan setempat,tutup Paber.


Saat ditanya Wartawan, apakah dia hanya melaporkan perbuatan pencemar nama baik, atau pasal lainnya?


Paber Sitorus menjawab bisa saja dikenakan dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), tergantung penyidik," Saya tegaskan, Nama Omas Projo  Toba Harus bersih ,nama saya dipartai gerindra harus bersih juga, ucap Paber.



Sebagaimana diketahui, Peraturan yang mengatur pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang, sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."


Penulis: Tim/Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post