SA, 49, seorang mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditahan pihak penyidik bidang pidana khusus pada Kejari Labuhanbatu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa selama periode 2018 hingga 2022.
SA yang menjabat Kepala Desa sejak tahun 2016 hingga 2022 tersebut, ditetapkan tersangka setelah tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Labuhanbatu mendapatkan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi saat melakukan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, dimana dari hasil audit inspektorat pemkab setempat, terdapat kerugian negara lebih dari 660 juta rupiah.
Guna proses hukum selanjutnya, tim penyidik pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Rantauprapat.
Penulis : Red
This post have 0 comments