Rabu, 14 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Diduga rugikan negara lebih dari 660 juta rupiah yang bersumber dari dana desa selama kurun waktu 5 tahun, seorang mantan Kepala Desa di Labuhanbatu Utara (Labura) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Labuhanbatu, Rabu (14/8/2024).


SA, 49, seorang mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditahan pihak penyidik bidang pidana khusus pada Kejari Labuhanbatu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa selama periode 2018 hingga 2022.


SA yang menjabat Kepala Desa sejak tahun 2016 hingga 2022 tersebut, ditetapkan tersangka setelah tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Labuhanbatu mendapatkan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi saat melakukan penyidikan.


Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, dimana dari hasil audit inspektorat pemkab setempat, terdapat kerugian negara lebih dari 660 juta rupiah.


Guna proses hukum selanjutnya, tim penyidik pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Rantauprapat.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post