Senin, 26 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka Erni Jusnita mantan pegawai staf kejaksaan, dan Sundoyo mantan Kepala Desa Mandalasena telah terungkap, Keduanya diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap Mahmidin Siregar yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.


Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 ketika Erni Jusnita mengunjungi rumah Sundoyo untuk membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Erni Jusnita mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35.000.000,-.


Pada 20 Agustus 2024, Erni Jusnita membuat surat panggilan palsu yang digunakan Sundoyo untuk menekan korban.

Merasa terancam, korban Mahmidin Siregar bersama saudaranya H.Iwan memberikan uang sebesar Rp 35.000.000,- kepada Erni Jusnita, pada 23 Agustus 2024.

Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.



Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5.000.000,-, dua unit handphone, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama Erni Jusnita, S.H., dan sebuah laptop.


Langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwajib termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut".ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., melalui oleh Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (26/8/2024).


Penulis: M.I

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post