Rabu, 28 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sajali Tanjung yang diadakan di Convention Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berujung pada kekecewaan masyarakat.


Banyak masyarakat yang datang dengan harapan dapat mengikuti acara deklarasi tersebut, namun mereka dilarang masuk ke dalam aula.



Sebagian dari media baik elektronik dan koran juga dibatasi dengan alasan harus ada undangan, kata penjaga pintu masuk ke dalam, cukup disayangkan para penjaga yang tak bertanggung jawab beserta panitia yang mengkotak-kotakkan kami selaku media. 


Menurut informasi yang beredar, Larangan tersebut diberlakukan karena warga tidak memiliki undangan resmi dari tim penyelenggara. Kondisi ini memicu rasa kecewa di kalangan masyarakat yang merasa diabaikan dan tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam acara yang seharusnya menjadi momentum penting bagi wilayah tersebut. 


Beberapa warga yang sempat berbincang menyatakan bahwa mereka merasa kurang dihargai dan mempertanyakan keputusan panitia yang terkesan eksklusif.


"Kami datang dengan niat baik untuk mendukung, tapi malah tidak diizinkan masuk hanya karena tidak punya undangan,"ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Sementara itu, rasa kecewa masyarakat masih menyelimuti acara yang diharapkan bisa menjadi ajang penyatuan aspirasi di Labuhanbatu Selatan.


Penulis: Jhon Fitra Sagala

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post