POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM turut hadir pada kegiatan rapat paripurna DPRD Labuhanbatu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten. Kegiatan tersebut digelar pada Senin, (19/8) di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Plt Bupati Labuhanbatu mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu serta panitia khusus (pansus) atas masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah ini.
Plt Bupati mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan rancangan peraturan ini, diantaranya yaitu rancangan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan didasari karena kondisi jalan di Kabupaten Labuhanbatu mengalami kerusakan yang disebabkan salah satunya karena aktivitas masuknya truk yang melintasi jalan kabupaten belum diatur.
Kemudian, perlunya pengaturan mengenai rancangan peraturan daerah ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dalam berkendara di Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, peraturan daerah tersebut telah melalui tahapan fasilitasi ke Biro Hukum dan telah disesuaikan.
Plt Bupati menjelaskan, dengan diundangkannya rancangan peraturan daerah ini, nantinya diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan sinergi menciptakan tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang lebih maju dan sejahtera.
Plt Bupati mengatakan, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan rancangan peraturan daerah ini, setidaknya ada 2 tahapan lagi yang akan dilalui sebelum pelaksanaan penetapan peraturan daerah, yaitu register dan izin penandatanganan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kemendagri.
“Hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 87 Ayat (2) dan Pasal 88 peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah,”katanya.
Sementara itu, pada laporan panitia khusus (Pansus) yang dibacakan Truly Simanjuntak menyebut, panitia khusus ini terbentuk melalui rapat paripurna DPRD Labuhanbatu pada tanggal 7 September 2023 lalu dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Labuhanbatu Nomor 21/ DPRD/ 2023 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan Ranperda Kabupaten Labuhanbatu tentang larangan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten, sebagaimana telah diubah dengan keputusan DPRD Labuhanbatu Nomor 1.1/ DPRD/ 2024.
“Rancangan peraturan ini juga telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang diatur pada Pasal 88A Ayat (1) peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,”katanya.
Truly menjelaskan, adapun hasil fasilitasi tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.2/ 8490/ 2024 Tanggal 16 Agustus 2024 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, terdapat perubahan judul Ranperda yang semula dengan judul Ranperda tentang larangan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten menjadi Ranperda tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan.
“ Memutuskan serta menetapkan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan. Demikian laporan ini kami sampaikan dan diminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu agar segera menyesuaikan dengan hasil fasilitasi tersebut diatas, serta kami berharap Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna ini,”tutupnya.
Penulis: Red
This post have 0 comments