Kamis, 08 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | SIAK - AF Alias A (26), warga Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom pada hari Selasa 6/8/24 pukul 22.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom kedapatan menyimpan Daun Ganja Kering Siap Edar, Kamis (8/8/2024).


Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Penangkapan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Tualang.


Penangkapan Pelaku bermula adanya informasi masyarakat di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom bahwasyahnya sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering.


Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.



Setelah diketahui tempat tersebut Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A. Dan dilakukan Penggeledahan dibeberapa tempat dan benar didapat Barang bukti:

1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android; Merek Redmi 10 2022 warna hitam; 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda;


Pelaku mengakui seluruhnya Barang Bukti tersebut yang akan siap edar. Bahwa dari keterangan pelaku barang bukti daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan di jual secara ecer olehnya. Pelaku sudah 6 (enam) bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang Bukti Narkotika Berupa Daun ganja kering sebanyak 7Kg disita dari Pelaku. 


Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. 


Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba Ucap Kompol Hendrix.


Penulis: Jhon Fitra Sagala

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post