POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Acara tersebut berlangsung di halaman Polres Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu sore (14/8/2024).
Dalam press release Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting mengungkapkan bahwa timnya telah berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu. Selama periode 1 hingga 14 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Labusel telah mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 9 tersangka. Dari sembilan tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan residivis.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi yang diterima kepada kepolisian,” ujar AKP Endang R Ginting. “Kami juga menghimbau kepada para bandar narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil disita meliputi 235,37 gram sabu-sabu, tiga unit sepeda motor, lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari berbagai lokasi.
AKP Endang menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Labusel juga mengimbau kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk segera menjalani rehabilitasi guna mendapatkan penanganan yang tepat.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan penyebaran narkoba di Labuhanbatu Selatan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih baik lagi.
Penulis: Jhon Fitra Sagala
This post have 0 comments