Jumat, 02 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Menggelar Press Release Pengungkapan 18 Kasus Sindikat Peredaran dan Jaringan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labusel yang di gelar halaman Mapolres,sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada Hari Jumat (2/08/2024) Siang.


Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 14 kasus atau 14 LP, mengamankan 18 tersangka 16 pengedar dan jaringan 2(dua)tersangka pengguna,barang bukti 45,48 gram dan menyita barang bukti lainya berupa kendaraan sepeda motor 3 unit handpon 12 unit uang tunai sebesar Rp3.88000


Tersangka kepada pengedar dan Jaringan dan Pengguna di persangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UUD no 35 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara Maksimal 20 tahun penjara,


Kasat menambahkan dari pengukapan kasus tindak pidana narkotika dari 5  kecamatan kampung Rakyat,Sungai kanan,Silang kitang Kota Pinang torgamba dan bekerja dengan Polsek Jajaran


Dari 18 tersangka ada 5 orang Residivis dalam pengungkapan kasus tindak pidana dari tanggal 1 juli 2024-31 juli 2024 di dominan dari kecamatan kota pinang,


Kemudian Kasat Narkoba Polres Labusel AKP E.R Ginting SH.MH menghimbau kepada masyarakat Labusel agar berhati hati dan menjauhkan diri dari Narkoba jika mengetahui ada nya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba segera menghubungi nomor Polsek ataupun Polres,dan juga di himbau para pengedar segera di hentikan kegiatan nya karena kami dari Personil Sat Narkoba Polres Labusel tidak pernah berhenti mengejar keberadaan peredaran Narkoba.dan pada Masyarakat telah menggunakan narkoba silahkan  kalau ingin sembuh kami Siap memfasilitasi rehabilitasi melalui Pemerintah maupun Swasta,Kemudian sampai saat ini kami dari Sat Narkoba setiap melakukan tindakan sesuai SOP dan belum pernah melakukan tindakan tegas dan terukur.


Penulis: Jhon Fitra Sagala

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post