Kamis, 01 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mealui Satuan Narkotika Polres Kota Payakumbuh kali ini penangkapan di lakukan di sebuah rumah yang beralamat di gang suka damai Kelurahan Napar Kota Payakumbuh, Rabu (31/07/2024) malam.


Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo,S.I.K., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra menyebutkan tiga orang pria berinisial RN, RK dan RD menjadi tersangka dalam kasus kali ini.


" Betul, tiga orang tersangka berhasil kita tangkap berikut barang buktinya, satu orang tersangka (RD) diringkus di lokasi yang berbeda, " ujar Iptu Aiga.


Penangkapan ke tiga tersangka ini menurut Kasat Narkoba bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Napar, yang mana menurut informasi dicurigai sedang terjadi tindak pidana narkotika.



Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan tersangka RN dan RK serta sejumlah barang bukti berupa empat pket narkotika jenis sabu-sabu dan dua linting narkotika jenis ganja milik tersangka RN.


Kepada polisi, RN mengaku sabu-sabu miliknya tersebut di dapat dari seseorang inisial BY (DPO) pada hari Selasa (30/07), sedangka narkotika jenis ganja dibeli tersangka RN dan RK kepada RD dengan harga Rp 25.000 beberapa saat sebelum penangkapan.


Berdasar keterangan RN dan RK inilah tersangka RD berhasil diringkus polisi di sebuah counter handphone " Three Brother Cell " yang berada di Kelurahan Talang Payakumbuh Utara.


" Ketiga tersangka telah kita tahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres, " ujar Kasat Narkoba lagi.


Selain tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit handphone sebagai barang bukti. 


Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post