POSMETROSUMUT.COM | TOBA - Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan Sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Seperti 'Konstatering' (pencocokan) objek perkara oleh panitera PN Balige(rabu 14 agustus 2024) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg tanggal 02 Februari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 73/Pdt/2022/PT MDN, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/Pdt/2023, tanggal 21 Februari 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 934 PK/Pdt/2023, tanggal 31 Oktober 2023. Dengan objek eksekusi adalah sebidang tanah yang terletak di Sibajabaja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba dengan luas lebih kurang 25 Hektar(Ha), dinilai Cacat Hukum atau Jadi tidak ada kesesuaian letak objek eksekusi antara gugatan dengan fakta lapangan hasil Konstatering. Turut hadir Pihak Badan Pertanahan(BPN)Toba, Polres Toba dan Warga Desa Amborgang dan Desa Parik.
Edison Sirait(Warga dusun II Aek Nauli Desa Amborgang) didampingi Jonson Pardosi(warga desa Lumban Pardosi desa parik Kabupaten Toba mengatakan, Ini batas-batas tanah yang dinyatakan pihak pemohon(penggugat) melalui PN Balige atau banyak yang tidak sesuai hasil dilapangan, bahkan lari dari yang ditetapkan PN balige dengan dilapangan.
Kami rakyat kecil yang hanya bekerja diladang, namun jangan bodoh-bodohi kami, selaku Warga Dusun II Aek Natio(tergugat II). Jangan asal ukur saja, massa lahan orang kalian ukur, sementara yang menunjukkan Lokasi pengukuran untuk Konstatering saja pun tidak tau, ucap Edison.
Agenda hari ini Konstatering sebelum tahap Eksekusi Lahan. Pencocokan objek eksekusi guna memastikan letak, batas-batas, dan luas yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan, ucap Mekar Sinurat,SH(Direktur LBH Palito) yang juga Kuasa Hukum Warga Desa Amborgang, saat dihubungi via whatsapp, yang berada di jalan Gereja Balige(kamis, 15 agustus 2024).
Berdasarkan informasi yang didapat dari amar PN Balige dan berdasarkan Termohon untuk Batas-batas lokasi TKP untuk 25 hektar:
Timur berbatasan dengan : aek jullak/setdam
Barat berbatasan dengan : tanah raja nauli mangan
Selatan berbatasan dengan : tanah raja nauli mangan
Utara berbatasan dengan : rihit ganjang/dolok marsanggul.
Dikatakan kepada rekan media, bahwa sesuai dengan fakta lapangan hasil Konstatering tadi, ada beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan yang tidak sesuai yaitu:
1. di amar putusan disebutkan bahwa letak objek gugatan yang akan dieksekusi adalah di Desa Parik Kecamatan Uluan, padahal faktanya bahwa objek eksekusi sudah berada di Desa Amborgang Kecamatan Porsea. Hal ini dikuatkan dengan keterangan kepala Desa Amborgang bernama Jekson Sitorus,
2. menyatakan bahwa lokasi tempat berdiri dibukanya Konstatering tersebut adalah masuk ke Desa Amborgang bukan Desa Parik. Selain itu tadi Kepala Desa Parik bernama Delima Pasaribu juga menerangkan bahwa lokasi tempat constatering tersebut bukan lagi masuk desanya Desa Parik, tapi sudah Desa Amborgang. Jadi tidak ada kesesuaian letak objek eksekusi antara gugatan dengan fakta lapangan hasil Konstatering , maka eksekusi haruslah dinyatakan "Cacat ormil atau Non eksekutabel".
3. bahwa di dalam objek eksekusi ada jalan aspal milik negara sehingga tidak mungkin untuk melakukan eksekusi di jalan milik negara, sementara jalan aspal tersebut adalah satu kesatuan dengan objek perkara maka eksekusi haruslah dinyatakan cacat formil atau non eksekutabel.
4 bahwa di dalam penunjukan batas-batas objek eksekusi, pihak pemohon ragu-ragu artinya mereka tidak mengetahui objek yang sebenarnya. Hanya untuk menunjukkan batas di sebelah Utara saja, mereka sampai "tiga kali" pindah tempat karena tidak mengetahui rihit ganjang yang dimaksud dimana dan tidak ada ditemukan batas rihit ganjang yang dimaksud.
Lalu batas sebelah utara juga disebutkan Dolok Marsanggul namun faktanya bukan Dolok Marsanggul , yang ditunjukkan sebagai batas melainkan jalan kebun karena posisi Dolok Marsanggul dimaksud masih jauh sekitar 40 meter dari lokasi tersebut.
5. bahwa demikian juga halnya dengan batas di sebelah Timur disebutkan aek jullak/sekdam, namun saat penunjukan batas tadi tidak ada aek jullak/sekdam yang dimaksud karena pemohon hanya menunjukkan lahan kosong,
6. demikian juga dengan batas sebelah barat dan selatan disebutkan tanah nauli mangan, padahal fakta lapangan bukan tanah nauli mangan karena tanah yang ditunjuk adalah tanah sibaja-baja dan bukan milik nauli mangan. Selain itu dalam menunjukkan batas sebelah barat juga salah posisi karena saat pemohon menunjukkan sebelah barat posisi berdiri adalah di sebelah selatan objek perkara
7. bahwa di dalam objek perkara sudahb ada terbit 4 Sertifikat Hak Milik yang manosana 3 orang diataranya pemilik SHM tersebut tidak ikut sebagai pihak dalam perkara ini. Kami sudah mengajukan bantahan terhadap objek perkara ini dan sudah terdaftar di PN Balige dengan nomor 81/Pdt.Bth/2024/PN.Blg. olehkarena itu kami sudah memohon agar eksekusi ditunda sampai putusan terhadap perkara bantahan tersebut incraht.
Bahwa selain dengan adanya bantahan tersebut, maka berdasarkan fakta lapangan hasil Konstatering hari ini maka eksekusi haruslah dinyatakan 'Cacat formil' karena objek eksekusi tidak sesuai dengan fakta lapangan,ucap LBH Palito Mekar.
Hadir Pemohon Hisar Sirait, Edison Sirait, Jefriko napitupulu, mangantar Sirait, Haposan Sirait, Bismar Sirait dan diluar Pemohon Jonson Pardosi, Agus Pardosi dan warga lainnya. Sedangkan Termohon Sobo Sirait,
Mariston sirait, Marusaha sirait dan diluar termohon Aldo Maruhum Sirait, Firma Sirait dan kawan-kawan. Agenda Konstatering berlangsung hingga pukul 4 sore ditengah terik matahari hingga turun hujan.
Penulis: Tim/Red
This post have 0 comments