POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran berhasil meringkus 4 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu berbeda dan tempat terpisah.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.
"Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah mundur untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersih dari praktik narkoba," tegas AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Jumat (23/8/2024) malam.
Dijelaskannya, awalnya ditangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 malam.
Keduanya adalah, RD (lk/27 tahun) dan OR (lk/43 tahun), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba".terang AKP Endang.
Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000,-, 1 unit HP dan 1 dompet.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.
"Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000".sambung AKP E. R. Ginting.
Di tempat terpisah pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024 malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labuhanbatu Selatan yakni SA alias I (lk/26 tahun), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
"Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125".ucap Kasatresnarkoba.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses dan penyidikan berikutnya.
Para tersangka disangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penulis: Red
This post have 0 comments