Sabtu, 03 Agustus 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan 5000 liter dari para pelaku penimbunan BBM di antara nya 30 jirgen pertalite di angkut Pickab Carry pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 2,00 dini hari di daerah torgamba, dan yang ke dua berhasil di ungkap 2 mei 2024 di 18,00 wibata jam 6 sore daerah torgamba 2000 liter pertalite, ke tiga 10 juli 2024 sekira 14,00 wib di daerah sungai Kanan berhasil mengamankan 17 jirgen pertalite di mana satu jirgen 30 liter,ke 4 pada tanggal 22, juli 2024 sekira pukul 22,00 wib 5 jirgen Solar yang di angkut dalam mobil,dan di sekitar tkp petugas mengamankan ada 18 jirgen berisi pertalite di mana 18 jirgen tidak temukan pemilik nya berdasarkan pemeriksaan tersangka para tersangka mendapat BBM subsidi tersebut di duga dari SPBU yang ada di Labusel dan kabupaten Rohil Riau,untuk di jual ke pada pemilik alat berat yang sedang melakukan pekerjaan dan masyarakat pedalaman,sebanyak 8 kendaraan pengakut  BBM  ilegal di antara nya 5 jenis Mini bus 1 Truk coldisel dan 2 Pickup Carri dan sampai saat ini kami jajaran Sat Reskrim Polres Labusel terus melakukan pengembangan Sindikat Niaga BBM ilegal,"sebut Kasat Reskrim AKP Gubarcov.M.Krim


Sejumlah Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sudah di amankan tetapi tidak kami lakukan penahan karena ada beberapa pertimbangan penyidik para tersangka Proaktif tetapi wajib lapor,dan mereka tidak mengulaingi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,


Perlu kami sampaikan terhadap semua barang bukti yang berhasil kami amankan sampai saat ini di Polres Labuhanbatu Selatan dan sesuai SOP kami akan meminta Pertamina tata niaga Sumatra Utara untuk menguji lab terkait dan jenis kandungan BBM tersebut.


Seluruh terhadap 4 perkara ini tersangka di jerat pasal 55 Undang Undang RI no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana   telah di ubah pasal 40, angka 9 Undang Undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.



Di sini perlu kami sampaikan terkait dengan sangsi pidana nya ancaman penjara 6 tahun denda 60 Milyar,sedangkan untuk semua barang bukti yang kami amankan sudah kami mintakan penetapan dari pengadilan baik penetapan penyitaan dan penetapan Permintaan lelang  lelang,karena terkait BBM ini merupakan barang bukti yang gampang menguap di takutkan secara kulitas dan kwantitas berkurang maka di lakukan prosedur lelang bekerja sama dengan dinas Perindustrian dan perdagangan Pemkab Labuhanbatu Selatan,untuk  melakukan pengukuran barang bukti termasuk juga penetapan harga untuk di lakukan lelang,"terang Kasat kembali


Dari Para tersangka 4 LP yang di tangani,semua merupakan masyarakat Labusel,inisial z,inisal YG,inisial M.A.S, di tangkap tanggal 17 Februari 2024,sedangkan tanggal 2 mei 2024 1 tersangka ini sial W,kemudian 10 juli 2024 di sungai kanan inisial E.P.S dan terakhir 22 juli 2024 ada 1 tersangka inisial A.A.W.


Sementara jumlah total BBM yang di amankan 17 februari  30 jirgen Pertalite,pada  tanggal 2 mei 2024 di daerah torgamba 2000 liter pertalite di simpan dalam baby tank,dan yang ke tiga di sungai kanan 17 jirgen pertalite dan pada tanggal 22 juli 2024 5 jirgen solar dan temuan di TKP 18 jiregen solar dan pertalite tidak ada yang mengakuai dan total semua 5000 liter BBM Solar dan Pertalite,dan semua BBM yang di amankan BBM bersubsidi dari pemertintah,"imbuh nya


Terakhir Kasat Reskrim Polres Labusel, menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat terkait niaga BBM ilegal kami terus melakukan menindak bagi masyarakat yang masih melakukan niaga BBM ilegal segera berhenti tidak melanjutkan aktivitas nya dan bagi masyarakat yang mengetahui ada penimbunan ilegal segara laporkan kepada kami,"tegas nya


Penulis: Jhon Fitra Sagala

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post