Selasa, 20 Agustus 2024

author photo

Ket Foto: Kantor KPU Labuhanbatu Selatan

POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI dan terbuka untuk umum di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/08/2024).


Sidang DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota), J. Kristiadi (Anggota).


Dari kedelapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, salah satunya DKPP memutus perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024, dengan Pengadu MT yang memberikan kuasa kepada kantor hukum M. Ridwan & Partners yaitu M. Ridwan, SH., Hamdani Hasibuan, SH., dan Sartika, SH dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe.


Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mengabulkan permohonan dari Pengadu untuk pemberhentian tetap Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


"1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;


2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan;


3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan;


4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliham Umum untuk melaksanakan putusan ini," ucap Ketua Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.


Kuasa hukum Pengadu, M. Ridwan, SH mengatakan atas sidang putusan yang diselenggarakan oleh DKPP terungkap fakta persidangan bahwa antara Pengadu dengan Teradu telah melakukan hubungan badan sebelum menikah siri, dan terbukti antara Pengadu dengan Teradu telah melakukan nikah siri.


"Kami mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif. Untuk itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 19 Agustus 2024, Hakim DKPP telah mengabulkan aduan/laporan pengadu untuk seluruhnya dan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU Labuhanbatu Selatan," ucap M. Ridwan.


Sementara itu Marcvi selaku pengadu mengucapkan terimakasih dan Apresiasi yang sebesar besarnya kepada DKPP RI atas prinsip keadilan kemandirian, imparsialitas dan transparansi dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPU Labusel


"Saya juga berterimakasih kepada pengacara, Komnas perempuan, penggiat pemilu dan pihak terkait yang sudah turut serta memberikan support kepada saya,"tutpnya


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post