Minggu, 01 September 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang petani di Dusun Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Kejadian pengancaman ini terjadi pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 lalu, ketika Korban, SR (64), seorang petani yang tinggal di Dusun Jambu Tenang, melaporkan bahwa dirinya diancam oleh DR (34) yang merupakan anak kandung Korban. Saat Korban tiba di rumahnya setelah menghadiri pesta, tiba-tiba pelaku melontarkan ancaman sambil mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya dan berkata, "Kubunuh kau, kubunuh kau, ini rumahku." Karena merasa terancam, korban dan istrinya segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.


Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku. pada hari Kamis 15 Agustus 2024. Tim opsnal berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku di rumahnya. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui telah mengancam korban dengan sebilah parang.



Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah parang tanpa gagang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pengancaman. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post