POSMETROSUMUT.COM | Labuhanbatu Utara - Cakiari (33 th) atau biasa dipanggil Bang Ari merupakan seorang ayah warga kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang anaknya bernama (is) nama inisial berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MH berusia sekitar 60 tahunan.
Melalui kuasa hukum MH dari Kantor Hukum Erwis Mariono SH & Partners yang beralamat di pekanbaru melayangkan somasi kepada Cakiari.
Dalam surat somasi tersebut, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang bernama MH tersebut tidak benar dan tidak berdasar dan mengatakan bahwa perbuatan Cakiari merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Melihat hal ini media Posmetrosumut.com melakukan konfirmasi via telepon untuk memastikan kebenaran hal tersebut kepada Cakiari, akan tetapi Cakiari mengatakan "komunikasi saja dengan pengacara ku bang, karena hal ini sudah saya serahkan kepada Bang Syaiful Bahri SH yang ada di kantor Hukum Labura Law Firm" katanya.
Setelah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan mempertanyakan apakah benar telah menjadi kuasa hukum Cakiari dan Pengacara atau Advokat Syaiful Bahri SH yang berkantor di Labura Law Firm membenarkan hal tersebut.
"Iya bang, benar Kami telah menerima kuasa dari bang Cakiari atau bang Ari pada hari Selasa tanggal 11 September 2024." Kata Syaiful.
Media Posmetrosumut.com juga mempertanyakan apakah bang Syaiful juga sebagai kuasa hukum atau apakah Pengacara di Kantor Hukum Labura Law Firm menerima kuasa juga dari Istri Cakiari yang merupakan sebagai pelapor atas korban di Polres Labuhanbatu Rantau Prapat.
Pengacara yang memiliki badan tegap dan kulit hitam manis tersebut mengatakan "tidak bang, karena kepentingan hukum istri bang Ari yang bernama Regita Pramesti kepentingan hukumnya sudah didampingi oleh UPT Dinas PPPA Kabupaten Labuhanbatu Utara dan KPAD kabupaten Labuhanbatu Utara, juga sudah ditangani oleh Polres Labuhanbatu pada unit PPA," kata Syaiful.
"Kami akan mengajukan jawaban somasi terhadap somasi yang diterima Klien kami dari kuasa hukum pelaku yang merasa seakan jadi korban pemukulan dan pencemaran nama baik, padahal yang fakta yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya." Ucap Syaiful menambahkan.
"Kami mempertanyakan kepada sdr. ERWIS MARIONO SH selaku kuasa hukum pelaku (MH) tentang tanggal surat kuasa dan tanggal surat somasi yang Kami menilai cacat formil artinya dapat disimpulkan cacat hukum."
"Hal tersebut disebabkan di dalam surat somasi tertulis tanggal 9 September 2024, sedangkan surat kuasa khusus yang diterima dan ditandatangani oleh sdr. ERWIS MARIONO SH dari kliennya MH tertera tanggal 10 September 2024."
"Hal ini bagaimana bisa terjadi, karena seyogianya seorang kuasa hukum itu bekerja dan menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa khusus, yang mana setelah mendapatkan kuasa lebih dahulu barulah dapat melakukan somasi, tapi yang dilakukan Kantor Hukum Erwis Mariono SH & Partners justru setelah somasi itu baru menerima kuasa."
"Seharusnya selalu kuasa hukum yang menjalan profesinya dengan baik menerima kuasa dalam bentuk surat kuasa dari klien terlebih dahulu barulah setelah itu melakukan upaya atau langkah-langkah hukum seperti membuat dan mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan atau kepada seorang yang akan dituju untuk itu."
Selanjutnya Advokat Syaiful Bahri SH selaku kuasa hukum Cakiari menambahkan bahwa tuduhan-tuduhan yang dicantumkan dalam surat somasi itu tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
"Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, ya kalau bukti-bukti ada dan cukup kenapa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib bang, silahkan saja melapor ke Polsek bang, tegasnya.
Ketika media Posmetrosumut.com menyinggung perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelaku MH, Pengacara Syaiful Bahri memberikan keterangan sebagai berikut.
"Iya benar itu bang, laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Labuhanbatu dan sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1167/IX/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA, dan fotocopy surat laporannya ada sama saya bang." Ungkap Syaiful.
Kemudian kembali mempertanyakan kepada Pengacara low profil ini, apakah sempat keluarga korban datang ke Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan dan ditolak?
"Benar bang, klien saya bang Ari bercerita kepada saya, sempat ditolak oleh Pihak Polsek Kualuh Hulu, dikarenakan ini perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dan pihak Polsek Kualuh Hulu menyarankan untuk membuat laporan di Polres Labuhanbatu dikarenakan di Polres yang ada Unit PPA, itulah yang diceritakan klien saya bang."
"Tetapi saya sangat mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang tetap mengawal dan mendampingi kasus ini, seperti UPT Dinas PPPA Kabupaten Labuhanbatu Utara dan KPAD kabupaten Labuhanbatu Utara."
Akan tetapi lanjutnya sebagai Advokat dan praktisi hukum Advokat Syaiful Bahri SH berharap kepada KAPOLRI dan/atau Kapolda Sumatera Utara serta Kapolres yang ada disetiap kabupaten atau kota agar dapat menempatkan Sub Unit PPA pada setiap Polsek yang ada disetiap kecamatan, agar kedepannya bagi masyarakat pencari keadilan mudah mendapatkan kepastian hukum terkhusus perkara seperti ini.
Inilah arti luas dari asa hukum 'equality before the law'. Bukan setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum, akan tetapi instrumen hukum dapat diakses oleh setiap orang di negara Indonesia yang kita cintai ini.
Lalu Advokat Syaiful memberikan contoh, misalnya saja, ada orang tua/keluarga yang anaknya menjadi korban tindak pidana seperti ini, namun yang ada unit PPA hanya ada di Polres, sementara mereka tinggal di pelosok atau tempat tertinggal yang aksesnya sangat jauh, dan untuk membuat laporan ke tingkat Polres memakan waktu dan biaya, dikarenakan Unit PPA tidak ada di Polsek setempat.
Melihat hal seperti jadi kasian kita bang, inilah pentingnya bang Instrumen hukum/negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat seperti ini bang, dan jangan sempat hal ini terjadi kepada masyarakat yang hidup miskin dan serba pas-pasan bang.
Setelah wawancara ini, advokat yang sering disapa Bang Syaiful izin kepada kami untuk dapat melanjutkan aktivitasnya.
Penulis : Dimas
www.posmetrosumut.com
Melalui kuasa hukum MH dari Kantor Hukum Erwis Mariono SH & Partners yang beralamat di pekanbaru melayangkan somasi kepada Cakiari.
Dalam surat somasi tersebut, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang bernama MH tersebut tidak benar dan tidak berdasar dan mengatakan bahwa perbuatan Cakiari merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Melihat hal ini media Posmetrosumut.com melakukan konfirmasi via telepon untuk memastikan kebenaran hal tersebut kepada Cakiari, akan tetapi Cakiari mengatakan "komunikasi saja dengan pengacara ku bang, karena hal ini sudah saya serahkan kepada Bang Syaiful Bahri SH yang ada di kantor Hukum Labura Law Firm" katanya.
Setelah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan mempertanyakan apakah benar telah menjadi kuasa hukum Cakiari dan Pengacara atau Advokat Syaiful Bahri SH yang berkantor di Labura Law Firm membenarkan hal tersebut.
"Iya bang, benar Kami telah menerima kuasa dari bang Cakiari atau bang Ari pada hari Selasa tanggal 11 September 2024." Kata Syaiful.
Media Posmetrosumut.com juga mempertanyakan apakah bang Syaiful juga sebagai kuasa hukum atau apakah Pengacara di Kantor Hukum Labura Law Firm menerima kuasa juga dari Istri Cakiari yang merupakan sebagai pelapor atas korban di Polres Labuhanbatu Rantau Prapat.
Pengacara yang memiliki badan tegap dan kulit hitam manis tersebut mengatakan "tidak bang, karena kepentingan hukum istri bang Ari yang bernama Regita Pramesti kepentingan hukumnya sudah didampingi oleh UPT Dinas PPPA Kabupaten Labuhanbatu Utara dan KPAD kabupaten Labuhanbatu Utara, juga sudah ditangani oleh Polres Labuhanbatu pada unit PPA," kata Syaiful.
"Kami akan mengajukan jawaban somasi terhadap somasi yang diterima Klien kami dari kuasa hukum pelaku yang merasa seakan jadi korban pemukulan dan pencemaran nama baik, padahal yang fakta yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya." Ucap Syaiful menambahkan.
"Kami mempertanyakan kepada sdr. ERWIS MARIONO SH selaku kuasa hukum pelaku (MH) tentang tanggal surat kuasa dan tanggal surat somasi yang Kami menilai cacat formil artinya dapat disimpulkan cacat hukum."
"Hal tersebut disebabkan di dalam surat somasi tertulis tanggal 9 September 2024, sedangkan surat kuasa khusus yang diterima dan ditandatangani oleh sdr. ERWIS MARIONO SH dari kliennya MH tertera tanggal 10 September 2024."
"Hal ini bagaimana bisa terjadi, karena seyogianya seorang kuasa hukum itu bekerja dan menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa khusus, yang mana setelah mendapatkan kuasa lebih dahulu barulah dapat melakukan somasi, tapi yang dilakukan Kantor Hukum Erwis Mariono SH & Partners justru setelah somasi itu baru menerima kuasa."
"Seharusnya selalu kuasa hukum yang menjalan profesinya dengan baik menerima kuasa dalam bentuk surat kuasa dari klien terlebih dahulu barulah setelah itu melakukan upaya atau langkah-langkah hukum seperti membuat dan mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan atau kepada seorang yang akan dituju untuk itu."
Selanjutnya Advokat Syaiful Bahri SH selaku kuasa hukum Cakiari menambahkan bahwa tuduhan-tuduhan yang dicantumkan dalam surat somasi itu tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
"Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, ya kalau bukti-bukti ada dan cukup kenapa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib bang, silahkan saja melapor ke Polsek bang, tegasnya.
Ketika media Posmetrosumut.com menyinggung perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelaku MH, Pengacara Syaiful Bahri memberikan keterangan sebagai berikut.
"Iya benar itu bang, laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Labuhanbatu dan sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1167/IX/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA, dan fotocopy surat laporannya ada sama saya bang." Ungkap Syaiful.
Kemudian kembali mempertanyakan kepada Pengacara low profil ini, apakah sempat keluarga korban datang ke Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan dan ditolak?
"Benar bang, klien saya bang Ari bercerita kepada saya, sempat ditolak oleh Pihak Polsek Kualuh Hulu, dikarenakan ini perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dan pihak Polsek Kualuh Hulu menyarankan untuk membuat laporan di Polres Labuhanbatu dikarenakan di Polres yang ada Unit PPA, itulah yang diceritakan klien saya bang."
"Tetapi saya sangat mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang tetap mengawal dan mendampingi kasus ini, seperti UPT Dinas PPPA Kabupaten Labuhanbatu Utara dan KPAD kabupaten Labuhanbatu Utara."
Akan tetapi lanjutnya sebagai Advokat dan praktisi hukum Advokat Syaiful Bahri SH berharap kepada KAPOLRI dan/atau Kapolda Sumatera Utara serta Kapolres yang ada disetiap kabupaten atau kota agar dapat menempatkan Sub Unit PPA pada setiap Polsek yang ada disetiap kecamatan, agar kedepannya bagi masyarakat pencari keadilan mudah mendapatkan kepastian hukum terkhusus perkara seperti ini.
Inilah arti luas dari asa hukum 'equality before the law'. Bukan setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum, akan tetapi instrumen hukum dapat diakses oleh setiap orang di negara Indonesia yang kita cintai ini.
Lalu Advokat Syaiful memberikan contoh, misalnya saja, ada orang tua/keluarga yang anaknya menjadi korban tindak pidana seperti ini, namun yang ada unit PPA hanya ada di Polres, sementara mereka tinggal di pelosok atau tempat tertinggal yang aksesnya sangat jauh, dan untuk membuat laporan ke tingkat Polres memakan waktu dan biaya, dikarenakan Unit PPA tidak ada di Polsek setempat.
Melihat hal seperti jadi kasian kita bang, inilah pentingnya bang Instrumen hukum/negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat seperti ini bang, dan jangan sempat hal ini terjadi kepada masyarakat yang hidup miskin dan serba pas-pasan bang.
Setelah wawancara ini, advokat yang sering disapa Bang Syaiful izin kepada kami untuk dapat melanjutkan aktivitasnya.
Penulis : Dimas
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments