POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Proses panjang penyidikan dugaan pungli seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat TA 2023 mengalami titik terang baru.
Karena, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan penambahan tiga orang tersangka baru dari dua orang tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pendidikan Langkat Dr. Saiful Abdi, S.H.,S.E.,MPd. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Depari, S.STP.,MAP dan Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik Langkat Alek Sander
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi wartawan membenarkan menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK langkat. Ujarnya Jumat (13/9/2024)
Ketiga tersangka baru itu yaitu SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Disebutkan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 Sept 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham dalam hal ini Dr. Saiful Abdi, S.H.,S.E.,MPd.(Kadisdik),
Eka Depari, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik),” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.
Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Penulis: Roby Tarigan
This post have 0 comments