Jumat, 20 September 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PADANG PARIAMAN - Kepolisian Polres Padang Pariaman menggelar konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono terhadap terduga tersangka berinisial IS (26)yang dalam dugaan membunuh dan memperkosa korban berinisial NKS (18) gadis penjual gorengan keliling di  Kayu Tanam  Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, Jum'at ( 20/09/2024).


Kasus ini bermula pada jum'at (06/09) ketika korban seorang pedagang keliling yang ditemukan tewas oleh seorang anak kecil berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban diduga meninggal di duga karena pemerkosaan 


Kapolda Sumatera Barat yang memimpin konferensi pers hari Jum'at (20/09)mengungkapkan  bahwas terduga tersangka merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal  termasuk kasus pelecehan seksual pada tahun 2013 dan penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2017 , tersangka di tangkap di sebuah rumah kosong milik warga setelah  pelarian  10 hari dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), berbagai metode dan pola investigasi diterapkan termasuk bantuan K9 milik Polda Sumbar dan analisis barang bukti yang di temukan di lokasi kejadian. 


Tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah -  pindah tempat di wilayah sekitar kejadian perkara. Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali tersangka berhasil meloloskan diri hingga akhir nya berhasil ditemukan di rumah kosong milik warga berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, "Beber Kapolda Sumbar Suharyono dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman. 



Tim gabungan yang terdiri dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka dalam pemeriksaan bukti bukti berupa tali rafia pakaian korban, serta barang barang lainnya yang sampai saat ini tengah di analisis lebih lanjut, "ungkap Irjen Pol. Suharyono. 


Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif dan tindakan kejam tersangka apakah ada tersangka lain yang terlibat akan di dalami  serta terus menggali apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka, "ungkap Kapolda Sumbar. 


Dalam hal ini, Kapolda mengungkapkan mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. 


Apresiasi setinggi-tingginya untuk semua pihak terutama jajaran TNI oleh Dandim dan Polri terutama Bareskrim Polri , kejaksaan serta seluruh elemen masyarakat baik yang langsung maupun tidak yang berperan penting dalam proses pengungkapan kasus yang memakan waktu 11 hari, "Tutup Kapolda Sumbar Suharyono. 


Sampai berita ini di turunkan kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka berinisial IS. 


Penulis: Rizki Ahmad Rifandi

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post