POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Manager PTPN lV Regional 1 Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS), masih Mengelak terkait adanya bangunan menara BTS (Bace Transceiver Station) Janis Rectangular tower Telkomsel dilahan HGU. Bangunan diwilayah HGU PTPN lV itu tepatnya di Desa N6 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu,Sumatera Utara,diduga belum memiliki rekomendasi dari beberapa Dinas terkait.
Berkali Kali dikonfirmasi melalui whatsapp, Bambang Sitorus selaku Manager Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) ditanya terkait apakah Sudah ada Surat persetujuan Dari Pihak Holding atau pun Direksi tekait persetujuan dibangunnya menara BTS dilahan HGU.
Manager mengatakan "Tanah tersebut dikontrakkan ke PT Tower Bersama oleh Ptpn4 regional 1" Ungkapnya.
Dan ketika awak media ingin bertemu dan membuktikan keabsahan dokumen bahwa tanah tersebut dikontrakkan, Bambang Sitorus selalu berdalih menjawab chat media"Masih Zoom,menyambut Komisaris Datang, jumpai aja Apk"
Manager seakan ketakutan menemui awak media, besar kemungkinan terbongkarnya udang dibalik batu.
Kades Desa N6 M.Y.Ginting mengatakan kepada awak media kemaren yang datang kekantor desa untuk meminta tanda tangan persetujuan namanya Bustomi.
"Ada kemaren yang datang bang, namanya Bustomi yang Minta tanda tangan ke kantor Desa"ujar kades saat ketemu dikantor desa senin 23/9/2024.
Namun saat awak media mengatakan apakah surat rekomendasi yang diberikan kades sudah ada persetujuan Masyarakat Yunug Ginting menjawab "Bang inikan desa perkebunan beda sama desa perkampungan, kalau masyarakat desa perkebunan bagaimana perintah dari atasan kami tidak bisa bertentangan karena kami masih dibawah naungan perkebunan".katanya seakan desa perkebunan terintimidasi terhadap kebijakan perkebunan dan belum merdeka.
Anehnya yang namanya Bustomi berkali Kali ditanya tak pernah mau menjawab, ketika ditanya PT atau CV mana yang mendapat SPK Dari PT. Mitra Daya Telekomunikasi TBK.
Seperti yang kita ketahui saat akan membangun menara tiang tower Telkomsel ada beberapa dokumen (Rekomendasi) yang harus dilengkapi, Seperti Dokumen (Rekomendasi) kesesuaian tata ruang wilayah dari Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten, Dokumen (rekomendasi) lingkungan dari Dinas PERKIM serta Dinas Lingkungan Hidup, juga harus ada Dokumen (rekomendasi) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten.
Keterangan dari pihak Diskominfo kabupaten Labuhanbatu, A. Fadly Rangkuti mengatakan masih menunggu kabar dari Kabidnya.
"Nanti kutanya Kabid dulu bang" terangnya 23/9/2024.
Kepala Dinas Perkim H. Arizona mengatakan, "seingatku belum ada bang" ujar Kadis saat ditanya apakah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan menara BTS di Desa N6
Penulis: Andre Simsonk
This post have 0 comments