Jumat, 27 September 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU -  Walau tidak mengantongi Perizinan dari Dinas terkait, namun Tower tetap dilaksanakan pembangunannya di Desa Perkebunan N6 Kecamatan Bilah Hulu Labuhan Batu tepatnya Lahan HGU Kanas(Kebun Aek Nabara Selatan) Ptpn4 Regional 1.


Berkali Kali dikonfirmasi melalui whatsapp, Bambang Sitorus selaku Manager Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) ditanya terkait apakah Sudah ada Surat persetujuan Dari Pihak Holding atau pun Direksi tekait persetujuan dibangunnya menara BTS dilahan HGU.


Manager mengatakan "Tanah tersebut dikontrakkan ke PT Tower Bersama oleh Ptpn4 regional 1" Ungkapnya.

Dan ketika awak media ingin bertemu dan membuktikan keabsahan dokumen bahwa tanah tersebut dikontrakkan, Bambang Sitorus selalu berdalih menjawab chat media"Masih Zoom,menyambut Komisaris Datang, jumpai aja Apk"

Manager seakan ketakutan menemui awak media, besar kemungkinan terbongkarnya udang dibalik batu.


Kades Desa N6 M.Y.Ginting mengatakan kepada awak media kemaren yang datang kekantor desa untuk meminta tanda tangan persetujuan namanya Bustomi.

"Ada kemaren yang datang bang, namanya Bustomi yang Minta tanda tangan ke kantor Desa"ujar kades saat ketemu dikantor desa senin 23/9/2024.


Namun saat awak media mengatakan apakah surat rekomendasi yang diberikan kades sudah ada persetujuan Masyarakat Yunug Ginting menjawab "Bang inikan desa perkebunan beda sama desa perkampungan, kalau masyarakat desa perkebunan bagaimana perintah dari atasan kami tidak bisa bertentangan karena kami masih dibawah naungan perkebunan".katanya seakan desa perkebunan terintimidasi terhadap kebijakan perkebunan dan belum merdeka

Namun pengerjaan tower itu tetap berjalan walaupun tidak memiliki izin resmi, dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti Standar Presedur Operasional (SOP) yaitu tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Harnes.


Padahal Sanksi hukum untuk pembangunan tower tanpa izin dapat berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, terdapat juga sanksi lain, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan atau pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan gedung dan perintah pembongkaran bangunan gedung, Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun. Jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. 


Walalu ada Sanksi Hukumnya, namun Perusahan yang membagun tower tersebut seolah tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunan tower tersebut.


Ketidak tegasan dari para Aparatur Negara terkait Pembangunan Tower tersebut, yang membuat para Pengusaha menganggap sepeleh kepada Aparatur Negara, Masyarakat menanti Ketegasan dari Aparatur Negara agar para Pengusahan mentaati peraturan dan perundang-undangan, kalau para pengusaha seperti itu tidak dapat mentaati peraturan dan perundang-undangan ginana Indonesia bisa maju.


Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL, namun diduga kuat bahwa pelaksana tower di desa perkebunan N6  itu tidak memiliki izin seperti yang tertulis diatas.


Anehnya yang namanya Bustomi berkali Kali ditanya tak pernah mau menjawab, ketika ditanya PT atau CV mana yang mendapat SPK Dari PT. Mitra Daya Telekomunikasi TBK.


Penulis: Andre Simsonk

www.posmetrosumuy.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post