Minggu, 08 September 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Aparat Kepolisian Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR, seorang pria berusia 37 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.

Dalam penggerebekan itu, tersangka AR berhasil diamankan saat sedang menggunakan ponsel di lokasi kejadian".ujar AKP E. R. Ginting di ruang kerjanya.



Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,89 gram, satu unit timbangan elektrik, sebuah kotak HP merek Vivo Y20s, kaca pirex, pipet berbentuk sekop, HP Vivo, mancis, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000, serta satu buah alat hisap (bong).


"Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan".sambung AKP E. R. Ginting.

Polisi kini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.


Pihak Polsek Torgamba juga menyatakan akan melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tindak lanjut kasus ini.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post