Rabu, 04 September 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh melalui Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal (28 /09/2024) lalu. Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (02/09) sekira jam 23.30 Wib.


" Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya, " Papar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H. mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H,M.H.


Dalam penjelasan Kasat, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.



Kasat Reskrim mengatakan tim opsnal Sat Reskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten limah puluh kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiganya.


" Saat di interograsi dan dilakukan proses penyelidikan serta pemeriksaan sementara , ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban DH, " terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.


Mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya, dan terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara 


Penulis: RAR

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post