Minggu, 06 Oktober 2024

author photo
polda riau
POSMETROSUMUT.COM | ROKAN HILIR - Menindak lanjuti Laporan Pengaduan sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama melakukan kegiatan di Propam Polda Riau. Jumat, (4/10/2024) lalu.

Hal tersebut terkait arogansi oknum Polisi Rokan Hilir yang dilakukan oleh Kanit PPA Polres Rokan Hilir.

Kanit PPA Polres Rokan Hilir melakukan perbuatan arogansi saat melakukan pemeriksaan saksi di Unit PPA Polres Rokan Hilir pada tanggal 10 Juli 2024.

Selain tim kuasa hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, juga ada Usman Samosir dari LSM KCBI yang turut serta mendampingi dan membantu keluarga Ahli Waris Jamada Situmorang bekerjasama dengan Tim Nabonggal.

propam polda

Melalui media Posmetrosumut.com Usman Samosir meminta Kapolda Riau agar memantau dan memberi perhatian khsusus terhadap laporan pengaduan pelanggaran profesionalisme dan kode etik yang dilakukan Kanit PA Polres Rokan Hilir.

"Kiranya Pak Kapolda memantau dan memberi perhatian khusus dalam laporan pengaduan yang telah dilaporkan ke Propam Polda Riau pada waktu yang lalu, juga semoga agar kasus yang dialami Ahli Waris Jamada Situmorang menemukan titik terang sehingga memberikan keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat, juga agar Kepolisian boleh mencapai tujuan Polisi yang PRESISI." Ucap Samosir.

polres rohil

Selain memohon kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir beserta jajarannya agar memberikan perhatian khusus, Samosir bersama Tim Kuasa Hukum Nabonggal saat wawancara di depan Kantor Polda Riau, juga meminta agar Propam Polda Riau tindak lanjuti pelanggaran Kode Etik terhadap oknum Penyidik Satreskrim Polres Rohil. Hal tersebut agar tidak menimbulakan pertanyaan "Beranikah Propam Polda Riau Bekerja Secara Profesional?" katanya.

Serta kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Rokan Hilir atau semua pihak boleh memberikan perhatian khusus di perkara Sarma Intan Situmorang (Ahli Waris Jamada Situmorang) yang sedang viral saat ini, dan mendoakan agar semua berdiri dalam arti hukum sesungguhnya, yang bermanfaat, pasti dan adil pada semua pihak.


Penulis: Redaksi
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post