Akhirnya keluhan masyarakat Gg. Tower tersebut sampai ke Danpomdam I/BB dan langsung respon keluhan masyarakat dari Gg. Tower tersebut karena mendengar adanya keterlibatan anggota TNI/back up dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Danpomdam I/BB merintahkan untuk melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat di Gang. Tower tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa di Gg. Tower ada 1 rumah ditepi sungai yg digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi Narkotika.
Dari hasil penyelidikan tersebut Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan/gerebek terhadap Rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba yang ada di Gang. Tower Kecamatan Sunggal tersebut.
Bukti keseriusan Pomdam I/BB dalam pemberantasan Narkoba maka hari Sabtu 1 Februari 2025 Pomdam I/BB lebih kurang 50 personel gabungan Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan gerebek dan nangkap di rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang warga seorang berinisial WN sebagai pengedar dan 3 orang berinisial AD, ATY dan DA sebagai pengguna, juga barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 30 gr serta alat hisap sabu (bong) 14 buah dan HP 2 buah.
Pada saat gerebek Para Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ridho Sinaga (PimRed)
This post have 0 comments